Reban,Batang - Babinsa bersama petugas dari KUA Reban Bpk. Saryanto S.Ag.melaksanakan sosialisasi UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada warga masyarakat di balai desa semampir Kecamatan Reban Kabupaten Batang disela sela pelaksanaan TMMD Sengkuyung Tahap II Ta. 2018,Selasa (24/7/18).
Petugas dari KUA Reban Bpk. Saryanto S.Ag. menyampaikan prinsip dalam undang-undang no 1 tahun 1974 menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang.
Prinsip selanjutnya adalah bahwa calon suami istri itu harus telah masak jiwa raganya. Dan batas umur kawin baik pria maupun wanita ialah berumur 21 tahun. Bagi yang belum berumur 21 tahun harus ada izin dari orang tuanya dan sudah berumur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita",jelasnya.
Pentingnya pengetahuan bagi warga tentang UU perkawinan agar tidak terjadi lagi pernikahan dini",ungkap babinsa serka ari wibowo.(Pen-0736)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar