BATANG - Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Kades Sumurbanger Minal Khosirin yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Batang karena tindak pidana korupsi, Kabag Pemerintahan Sekda Batang Supriyono menyerahkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Kepala Desa Sumurbanger kepada Teguh Setiono Sekdes Sumurbanger, pada Rabu (28/11/18).
Acara diawali dengan kata sambutan Camat Tersono Bambang Urip Widagdo dilanjutkan acara penyerahan Surat Perintah Tugas pelaksana Kades dengan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Tersono, Perangkat Desa Sumurbanger, BPD, LPMD, Ketua RT dan RW, Tokoh masyarakat serta perwakilan PKK sebanyak kurang lebih 40 orang.
Bambang U W dalam sambutannya mengungkapkan bahwa penyerahan Surat Perintah Tugas pelaksana Kades tersebut dalam rangka untuk mengisi kekosongan pejabat Kades, karena apabila tidak ada pelaksana Kades, segala sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan dan kebijakan dengan akan menjadi terbengkelai.
"Kepada warga Sumurbanger penyerahan Surat Perintah tugas pelaksana Kades saat ini untuk mendukung sepenuhnya pembangunan yang ada di desa, karena apabila tidak ada pelaksana maka tidak ada yang berwenang untuk memutuskan dalam hal pembangunan desa" paparnya.
Selain itu Bambang juga menghimbau kepada perangkat desa dan warga desa Sumurbanger untuk mendukung sepenuhnya pejabat pelaksana Kades serta untuk tetap menjalin komunikasi dan hubungan yang aktif dengan aparat terkait baik pihak Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Hal senada juga disampaikan oleh Peltu Arifin Bati Tuud Koramil 06/Tersono bahwa selama ini sudah terjalin baik hubungan perangkat desa maupun warga dengan Babinsa, sehingga hal hal yang dapat mengganggu kondusifitas di desa segera dapat diantisipasi.(Pendim 0736).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar