Batang - Dandim 0736/ Batang Letkol Kav Henry Rudi Judianto Napitupulu yang di wakili oleh Kasdim Batang Mayor Inf Raji menghadiri undangan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Batang, Senin ( 13/5/2019 ).
Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang, disetujui oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dalam rangka Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Batang .
Rapat Paripurna di hadiri oleh Dandim 0736 Batang yang di wakili oleh Kasdim Batang Mayor Inf Raji, Bupati Batang H Wihaji, Wakil Bupati Batang Suyono, ketua Pengadilan Negeri Batang, semua Kepala OPD, semua ketua fraksi partai, anggota DPRD Batang, semua anggota Sekretariat Batang, anggota Pansus.
H. Fauzi Wakil Ketua DPRD sebagai wakil pimpinan rapat sampaikan" terima kasih banyak kepada semua undangan rapat yang sudah bersedia hadir pada rapat persetujuan Raperda retribusi jasa umum. Rapat di mulai pada pukul 10.59 Wib. Tentang perubahan ke 3 Raperda yang di antaranya adalah Raperda tentang retribusi jasa umum," katanya.
Pada kesempatan yang sama Bupati Batang H Wihaji menyampaikan" setiap kendaraan bermotor wajib uji kendaraan secara berkala dinyatakan lulus, pemeriksaan teknis dan tanda uji. Proses dilakukan secara bertahap sampai 31 Desember 2019, berkaitan penetapan tarif retribusi agar jangan membebankan masyarakat dengan retribusi," kata Wihaji.(Pen-0736)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar