Bandar, Batang, Jawa Tengah - Untuk mensukseskan Kabupaten Batang menjadi Kabupaten ODF (Open Defacation Free) Tahun 2019. Tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang dan Koramil 07 Bandar Pelda Rohmad W dan Babinsa Desa Binangun Serka Sutrisno ,Pukesmas Bandar I bersama lintas sektor terkait, gencar melakukan verifikasi Desa yang belum dinyatakan sebagai Desa ODF (Open Defacation Free).
Jumat 21/09/2018 diwilayah Kecamatan Bandar diverifikasi oleh Tim ODF dari Kabupaten. Ada satu desa yang diverifikasi yakni Binangun.
Tim verifikasi dari Dinkes Batang Bapak Martono dan Ibu Ratna yang mengaku ingin mengetahui secara langsung kondisi lingkungan yang ada disungai serta masalah warga desa setempat yang masih buang air besar sembarangan.
“Kami bersama tim melakukan verifikasi atau penilaian bukan memberikan bantuan berupa jambanisasi atau bantuan lainnya, selain itu kami juga mendatangi langsung rumah warga untuk memberikan arahan dan mengedukasi masyarakat supaya tidak buang air besar sembarangan di pantai karena dapat memicu penyebaran penyakit dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan”jelas Mila.
Sementara itu masih ada keluarga yang BABS masih numpang di masjid. Tidak hanya itu, masih banyaknya sampah berserakan dan pampers isi tinja yang langsung dibuang dipinggir sungai.
Salah satu warga Binangun, bernama (Kartono) mengaku kalau dulunya dia bersama keluarga masih BABS dipinggir sungai, namun sejak adanya kesadaran dan kemauan untuk merubah perilaku hidupnya sehingga sekarang dapat membangun sendiri jamban dirumahnya.
“Dulu saya memang sering BAB di pinggir pantai mas, bahkan kalau saya disuruh BAB di jamban saudara itu sulit keluar, akhirnya saya pun sadar dan timbul rasa malu kalau perilaku tersebut tidak baik dan tidak sehat karena dapat merusak lingkungan, sehingga saya dan keluarga berusaha untuk membuat jamban didalam rumah dan memaksa diri sendiri untuk tidak BAB dipinggir sungai lagi”Pengakuan Kastari kepada Tim Humas Dinkes Batang.
Diakhir kegiatan verifikasi dilakukan penggalangan komitmen oleh Tim penilai dari Kabupaten kepada Kepala Desa setempat untuk mengatasi atau menuntaskan jambanisasi yang ada di desanya.(pen-0736)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar