Batang – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Gringsing (Panwascam) Masdar S.Pd.I beserta PPK kecamatan Gringsing Saiful Bahar dan Panwaslu desa se Kecamatan Gringsing menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan dan SK Bupati.
APK para calon legislatif tersebut terpasang di sejumlah titik di Jalan, Sewilayah Kecamatan Gringsing,Kabupaten Batang,Selasa (27-11-2018).
Ketua (Panwascam) Masdar S.Pd.I mengatakan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.Penertiban dilakukan secara Serentak se Kecamatan Gringsing
“Atribut yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” kata Masdar
Masdar juga menyampaikan, alat peraga kampanye yang diturunkan Panwascam,Panwas kelurahan dan desa se kecamatan Gringsing serta tenaga pendukung lainnya.Dan di dampingi oleh unsur Muspika baik dari Anggota Koramil polsek serta anggota Staf Kecamatan Gringsing dan Satuan Polisi Pamong Praja,
Penertiban APK Berupa baliho yang berada di tempat terlarang dan sebelumnya sudah diimbau untuk tidak memasang di tempat yang dilarang.
"Kami sudah mengimbau kepada partai politik atau calon legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye yang dipasangnya di taman, di pohon, di tiang listrik, dan di tempat yang tidak sewajarnya. Kalau ingin memasang APK supaya melaporkan desainnya ke KPU dan kalau memasang jangan di tempat yang dilarang dan diatur dalam PKPU, Undang-undang dan SK KPU terkait zonasi,” ujarnya.
Adapun yang hadir dalam pelaksanaan penertiban adalah Kasi Trantip kecamatan Gringsing Abidin dan 3 orang anggota,Kapolsek Gringsing
Diwakili Ipda slamet Riyanto dan 3 Orang anggota,Koramil 03/Gringsing Diwakili Peltu Haryana, Ketua panwascam Gringsing Masdar S.Pd.I dan 5 anggota,PPK kecamatan Gringsing Saiful Bahar dan 2 anggota,Panwaslu Desa se Kecamatan Gringsing 15 orang,Jumlah penertib APK Kurang lebih 30 orang
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, harapan dari Panwascam dan dari unsur Muspika mudah – mudahan setelah ada penertiban dan pelepasan APK tersebut tidak ada lagi yang memasang APK lagi yang tidak sesuai dengan ketentuan.(Pen-0736)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar