Batang - Warga Negara Indonesia tiap Individunya harus memiliki hak sertifikat tanah, rumah maupun bangunan, Hak yang dibukukan itu dibuatkan salinan dari buku tanah yang bersangkutan, untuk menguraikan tanahnya dibuat surat ukur sebagai yang telah diterangkan. Sertifikat diberikan kepada yang berhak, untuk mengetahui bahwa sertifikat itu adalah surat tanda bukti hak, yang merupakan alat pembuktian yang kuat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Batang Melalui aparatur Desa melaksanaka Penyerahan setifikat tanah secara massal terhadap warga Desa Jolosekti yang sudah terdaftar, bertempat di Balai Desa Jolosekti Kecamatan Tulis Kabupaten Batang Jawa Tengah pada Hari Kamis, 27 Desember 2018.
Dalam penyerahan sertifikat tanah secara massal di hadiri Kepala Desa Jolosekti Eko Santoso, Babinsa Koramil 12/Tulis Serda Susilo, Dinas pertanahan Batang Prio Widatdyo dan Intan Putri Masito serta warga sekitar 98 orang.
Menurut Kepala Desa Jolosekti Eko Santoso, dalam pembuatan sertifikat tanah tidak ada kendala dalam penuntasan program sertifikat massal. Sertifikat tanah berhasil dibagikan kepada warga yang berdomisili di Desa Jolosekti sebanyak 98 Kepala Keluarga (KK). "Semuanya berjalan aman dan lancar, Termasuk masalah pembiayaan, "ungkapnya.
Meski target sertifikasi massal tahun 2018 berhasil dituntaskan, menurut Eko Santoso masih banyak tanah warga yang belum bersertifikat. Karenanya dia berharap, semua masalah agraria di Kabupaten Batang bisa diselesaikan dengan baik. Jelasnya.
Sementara itu, Prio Widatdyo dari Dinas Pertanahan mengatakan Pemerintahan Kabupaten Batang memiliki target sertifikat tanah massal. kata Prio lebih fokus pada segala persoalan lapangan.
"Kabupaten Batang merupakan salah satu daerah menuntaskan program sertifikat tanah secara massal, Karenanya kita bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, "jelasnya.
Menambahkan Babinsa Desa Jolosekti Serda Susilo Koramil 12/Tulis Kodim 0736/Batang mengatakan, pihaknya menghimbau kepada kepala Keluarga (KK) yang sudah mendapatkan sertifikat tanah hak milik, agar menjaga buku sertifikat tersebut," jaga dan simpan buku sertifikat tanah dengan baik yang sudah di terima, manfaatkanlah bila memang di perlukan," ujarnya. (Pen-0736)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar