Batang,-Dalam rangka terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat Desa Jambangan, Kecamatan Bawang yang menjadi lokasi TMMD Sengkuyung Tahap 1 Tahun 2019, Kodim 0736/Batang menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang menggelar penyuluhan tentang Undang-Undang (UU) Perkawinan.
Penyuluhan digelar Kemenag Batang yang juga dihadiri Ketua Persit KCK Cabang XXIV Kodim 0736/Batang Ny.Meliana Siahaan beserta pengurus di dampingi Kasdim Mayor Inf Raji dan Danramil 04/ Bawang Kapten Inf Sumargiyono.di Balai Desa Jambangan, Kamis (21/03/2019).
Selaku materi diisi oleh H. Ahmad Romadon Kepala KUA Kecamatan Bawang mengatakan bahwa pernikahan yang tidak diawasi dan tercatat oleh pegawai pencatatan nikah adalah tidak sah, sesuai UU Perkawinan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dan usia pernikahan sangat berpengaruh, terhadap kelangsungan dan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga. Jadi harus memperhatikan usia yang ideal, terutama bagi putra-putrinya,” ungkapnya.
Antusiasme masyarakat terhadap penyuluhan hukum ini sangat tinggi. Mereka yang merasa ingin tahu akan materi hukum tentang perkawinan berbondong-bondong mendatangi Balai Desa. Berbagai pertanyaan juga diajukan oleh warga kepada pemberi materi.
Kegiatan penyuluhan Undang - undang ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan serta pemahaman warga juga ibu-ibu Persit dan anggota yang hadir pada kegiatan tersebut. (Pen-0736)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar