Batang - Menerbangkan balon udara pada perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi tradisi masyarakat Batang dan Pekalongan, pelepasan balon secara liar atau tidak terkendali menurut AirNav Indonesia berdampak pada keselamatan penerbangan pesawat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi standarisasi dan sertifikasi pelayanan Navigasi AirNav Teguh Harmono saat sosialisasi Balon Festival yang bertempat di Kantor Kecamatan Warungasem, Jumat (24/5).
"Supaya penerbangan aman, dan tradisi masyarakat bisa berjalan terus, maka kita akan mencari solusi terbaik melalui festival balon," katanya.
Menurutnya, balon festival merupakan salah satu altetnatif antisipasi pelepasan balon secara liar,festival sudah berjalan dua tahun dan kali kedua ini akan dilaksnakan di Stadion Hugeng Pekalongan menurut rencana 12 Juni.
"Mengumpulkan masyarakat memberikan pemahaman, dengan menggelar festival balon merupakan salah satu cara kita untuk menyalurkan keinganan masyarakat menerbangan balon supaya aman dengan cara ditambatkan," jelas Teguh Harmono.
Ia berharap dengan informasi melalui sosialisasi dan peran media, masyarakat bisa tahu dan memahami bahayanya balon yang tidak terkendali bagi penerbangan, karena ketinggian balon bisa mencapai 10 kilometer.
"Memang belum ada kejadian pesawat yang terkena balon tapi kami punya catatan laporan sejumlah 68 keluhan pilot, bahwa balon melewati ketinggian yang biasa dilewati pesawat besar," jelasnya
Untuk antisipasi menjelang lebaran AirNav menginformasikan kepada penerbang atau pilot untuk berhati hati melewati area di atas Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan mempersiapkan jalur alternatif kalau dari pilot ditemukan banyak balon jalurnya akan dialihkan. Karena jalur Jakarta - Semarang - Surabaya merupakan terpadat ketiga di dunia yang dalam satu jam ada 50 pesawat yang melintas.
"Saya harap masyarakat memahami sehingga pelepasan balon bisa terkendali, tidak seperti tahun - tahun sebelumnya, berdasarkan laporan pelepasan balon liar ada empat Kabupaten yaitu Wonsobo, Pekalongan, Ponorogo dan Trenggalek," harap Teguh Harmono.
Regulasi Undang - undang No.1 Tahun 209 pasal 2010 mengatakan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar membuat halangan dan melakukan kegiatan lain dikawasan keselamatan operasi penrebangan yang dapat membahayakan keselamatan dan kemanan penerbangan, kecuali izin dari otoritas bandar udara.
"Kalau melanggar ada sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelas Teguh Harmono.
Nampak Hadir dalam kegiatan Danramil 11 /Warungasem Kapten Inf Hari Susanto bersama Muspika setempat menghadiri acara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar