Batang, Jateng - Dengan terus bertambahnya warga Indonesia yang terjangkit virus corona, Muspika Kec. Bandar Kab. Batang tadi pagi, jum, at (10/04/20) telah melaksanakan himbauan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Bandar untuk sementara waktu tidak perbolehkan melaksanakan atau mengelar shalat jum, at dimasjid dan diganti dengan shalat dzuhur dirumah masing-masing.
Bapak Haryono Camat Bandar mengatakan, kegiatan shalat jum, at diwilayah Kec. Bandar memang saat ini ditiadakan itu atas petunjuk dari pimpinan atas dan sesuai dengan hasil sidang pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia), dikarenakan korban dari virus covid 19 atau yang kita kenal dengan virus Corona di Indonesia sudah semakin bertambah banyak.
Meniadakan Sholat Jumat Bentuk Jaga Diri dalam Islam seperti yang diputuskan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) dan PBNU "Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat zhuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di Masjid," ujar Ketua LBM PBNU, KH M Nadjib Hassan.
Sebab, di zona merah, meski penularan virus corona belum sampai pada tingkat yakin, tapi sekurang-kurangnya sudah sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual. Karena itu, dalam hal ini penularan virus corona tidak hanya berstatus sebagai uzur tetapi menjadi larangan untuk menghadiri shalat Jumat.
Artinya, masyarakat Muslim yang ada di zona merah dilarang melaksanakan shalat Jumat dan shalat jamaah dalam jumlah besar. "Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat zhuhur atau shalat jamaah di kediaman masing-masing,".
Diwilayah Kecamatan Bandar saat ini memang belum ada yang terindikasi terjangkit virus Corona namun tidak menutup kemungkinan, warga kita banyak yang pulang dari perantauan entah dari luar kota maupun luar negeri, kita tidak tau apakah mereka sehat atau ada yang sudah terjangkit dimana mereka tinggal sebelumnya, kita harus berhati-hati "lebih baik mencegah daripada mengobati"pungkasnya.
(Pendim 0736)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar