BATANG -- Forkopimda Kabupaten Batang bersama seluruh elemen masyarakat dan pelajar menggelar Deklarasi Damai Menolak Segala Bentuk Aksi Anarkisme dalam setiap menyampaikan aspirasi, di Alun-alun Kabupaten Batang, Senin (19/10/2020).
Deklarasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Batang Wihaji, Dandim 0736/Batang Letkol Inf. Dwison Evianto, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Ketua MUI Batang KH. Zainul Iroqi, Organisasi Kemasyarakatan dan perwakilan pelajar.
Bupati Wihaji menyampaikan, aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan anarkisme dan unjuk rasa di jalanan namun dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang. “Negara kita negara hukum dan demokrasi yang menghormati apapun sikap masyarakat, selama tidak bertentangan dengan undang-undang, Pemerintah Daerah mempersilahkan warga menyampaikan aspirasinya,” kata Bupati.
Poin penting yang dapat dipetik, bahwa seluruh elemen masyarakat bersepakat menolak sikap-sikap anarkisme yang dapat merugikan diri sendiri. “Kabupaten Batang harus guyub rukun bersatu menolak anarkisme dan menyampaikan pendapat secara santun,” tandasnya.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka mengatakan, situasi Kamtibmas di Kabupaten Batang masih dalam keadaan kondusif. Namun pihak Polres Batang tetap melakukan langkah-langkah antisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengganggu kondusivitas Kamtibmas di Kabupaten Batang. “Deklarasi yang sekarang diadakan ini mencerminkan bahwa warga Batang secara keseluruhan menolak unjuk rasa yang sifatnya anarkis dan apabila ingin berpendapat sampaikanlah secara santun,” sanjungnya.
Sementara itu, Dandim 0736/Batang Letkol Inf Dwison Evianto, ''menyampaikan komitmennya untuk selalu mendukung Polres Batang sepenuhnya dalam melakukan pengamanan di setiap kali ada penyampaian aspirasi dari masyarakat.'' Ungkap Dandim.
Dalam kesempatan yang sama, berkaitan Undang-undang Cipta Kerja, Ketua DPRD Batang, Maulana Yusuf masih memonitor beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dan perlu dilakukan pengkajian.
" Nanti kita tinggal menunggu aturan-aturan turunannya apakah berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” terangnya.
Ia memaparkan, berdasarkan kajian yang disampaikan para mahasiswa ada beberapa poin yang dinilai oleh mereka merugikan kaum buruh. Namun secara kelembagaan, DPRD tidak bisa menyimpulkan langsung, karena belum mengkaji lebih mendalam.
Ditemui usai mengikuti deklarasi, pelajar asal SMKN 1 Kandeman, Nurul Awaludin mewakili para pelajar mengapresiasi deklarasi yang disampaikan seluruh elemen masyarakat. “Kegiatan ini sangat baik karena bisa menunjukkan kondusivitas di Kabupaten Batang, dengan tidak menyampaikan aspirasi secara anarkis,” ujarnya.
Menurut dia, penyampaian aspirasi menggunakan cara-cara anarkis adalah mencerminkan contoh yang buruk karena merusak fasilitas umum. “Deklarasi ini dapat menjadikan masyarakatnya lebih waspada lagi. Yang terpenting kita harus mematuhi peraturan khususnya pelajar dan sikapilah secara lebih dewasa tentang Undang-undang Cipta Kerja, agar situasi negara tetap kondusif,” bebernya. (Pendim0736)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar