Batang -- Tahun ini pemerintah mengizinkan umat Islam untuk menggelar shalat Tarawih secara berjamaah di masjid. Akan tetapi dengan syarat protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan dengan disiplin, seperti jumlah jama'ah yang tak boleh lebih dari 50% dari total kapasitas masjid.
Terkait hal itu Para Babinsa Koramil 02/Limpung Kodim 0736/ Batang memonitor pelaksanaan shalat tarawih dimasjid maupun dimusholla yang ada diwilayah Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jumat (23/4/21)
Adapun beberapa tempat ibadah yang akan dimonitor yakni Masjid Besar Nurul Huda Desa Limpung, Masjid AL- Hidayah Desa Sempu, Masjid Jami' Baitus Sajidin Desa Pungangan, Masjid AT-Taqwa, Desa Donorejo serta Masjid Nurul Karomah Desa Kalisalak.
Danramil Kapten Inf Nour Rofik mengharapkan Kegiatan Shalat Tarawih tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid- 19. Penggunaan masker oleh Jama'ah, Pengaturan jarak dan saf Jama'ah sesuaikan dengan aturan protokol kesehatan,'' harapnya
Pengawasan akan dilakukan persuasif, Ia berharap semua pihak bisa berkomitmen melaksanakan pembatasan jumlah jamaah sholat tarawih tersebut guna mencegah klaster baru kasus Covid- 19.
Ditambahkan Danramil 02/limpung Kapten Inf Nour Rofik, kegiatan pengamanan shalat tarawih yang dilakukan merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan kepada umat muslim yang sedang melaksanakan shalat isya dilanjut shalat tarawih dibulan suci Ramadhan.
''Pengamanan Shalat isya dan Tarawih Ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman, lancar dan kondusif pada saat umat muslim melaksanakan shalat tarawih, diharapkan dengan adanya kehadiran anggota TNI dari Koramil dalam mengamankan kegiatan shalat tarawih di bulan suci ramadan ini dapat memberikan rasa nyaman, sehingga pelaksanaan sholat dapat berlangsung dengan khidmat,'' Imbuhnya
Red (Pen-0736/Batang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar