Batang -- Aturan baru Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut Pemerintah Kabupaten Batang bersama unsur Forkopimda menggelar rapat koordinasi di Aula Bupati Batang, pada Jumat (2/7/21) akan terapkan PPKM Mikro Darurat terhitung mulai 3 juli 2021 hingga 20 juli 2021 mendatang.
Bupati Batang Wihaji menyatakan, Bahwa apa yang menjadi intruksi menteri tetap kita pelajari dan dilaksanakan apa yang menjadi kewajiban dalam rancangan intruksi menteri melaksanakan PPKM Mikro Darurat.
''PPKM Mikro Darurat kalau perlu kita terapkan sampai tingkat RT, mulai tanggal 3 juli 2021 hingga tanggal 20 juli 2021, untuk sementara kita liburkan dan tiadakan semua kegiatan yang ada di Kabupaten Batang, termasuk tempat-tempat wisata ditutup'', ungkapnya
Lanjut Bupati Batang disampaikan juga, untuk tempat ibadah yang berada di zona merah untuk sementara waktu juga di tutup, kegiatan beribadah sementara dilakukan dirumah sendiri-sendiri sambil menunggu instruksi dari menteri dalam negeri.
Tapi Kita masih petakan pemberlakuan loukdown tingkat RT, terutama yang berada di enam kecamatan, khususnya di Desa Mentosari Kecamatan Gringsing, selanjutnya akan dilokalisir.
''Pemkab juga sudah menyiapkan wisma atlit sebagai rumah sakit darurat, kalau memang sudah tidak mampu kita gunakan rumah sakit RSUD Kalisari. Percepatan vaksinasi juga sudah kita laksanakan secara keroyokan, Pemkab, TNI-Polri hingga mencapai 3500 / hari'', Bebernya
Sementara Dandim Batang Letkol Arh Yan Eka Putra S. Sos mengatakan, Terkait pelaksanaan PPKM Mikro Darurat, kami dari TNI-Polri akan mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut.
Akhir-akhir ini kita sudah melaksanakan percepatan vaksinasi, baik oleh TNI-Polri dan Dinas Kesehatan, semua sudah bekerja semaksimal mungkin.
''Untuk pengetatan tentunya kita perlu kerja sama dari semua unsur. TNI-Polri tentunya siap untuk mendukung penerapan loukdown sampai tingkat Rt. Bagi tingkat Rt yang zona merah atau oranye kita siapkan posko, sehingga ada tanggung jawab bersama dari masyarakat setempat untuk menjaga lingkungannya. Jadi bukan pemerintah saja, akan tetapi warga juga turut andil dalam membatu penanganan Covid- 19, sehingga kedepannya dapat berjalan sesuai harapan dan mencapai hasil yang semaksimal mungkin'', terang Dandim.
(Pen- 0736/Batang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar