Batang,- Sebanyak 20 Ambulans dikerahkan oleh petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Pemerintah Kecamatan Tersono untuk mensosialisasikan protokol kesehatan (Prokes) ke sejumlah kampung di wilayah Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Tujuannya adalah untuk menekan laju angka kasus Covid-19 yang makin melonjak sekaligus menyukseskan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Batang.
“Hari ini kami bersama Danramil, Camat, Puskesmas dan semua Kepala Desa berkeliling memberikan edukasi kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan masa PPKM Darurat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ditengah melonjaknya kasus positif,” kata Kapolsek Tersono Erdi didampingi Camat Tersono Drs. Bambang, Danramil Tersono Lettu Kav Siswanto dan Ketua paguyuban sang pamomong Kecamatan Tersono Abdul Mukti, Rabu (7/12/2021).
Pantauan di lokasi, sirene pada Ambulans dibunyikan untuk menyadarkan warga yang tidak patuhi Prokes. Dan petugas dengan menggunakan alat pengeras suara memberikan edukasi patuhi Prokes saat beraktivitas.
“Secara bersamaan sirene Ambulans kita bunyikan, harapannya dengan penerangan keliling ini kasadaran masyarakat patuhi Prokes meningkat. Demikian pula, kami lakukan penyemprotan disinfektan dan pembagian vitamin untuk menjaga imun dan stamina ke masyarakat yang melintas atau sedang beraktivitas,” bebernya.
Dijelaskan, pihaknya bersama kecamatan dan Koramil Tersono terus memantau penerapan PPKM Darurat, yakni pemberlakuan pengetatan aktivitas, diantaranya 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor essential dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
“Untuk supermaket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari hari di batasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula, rumah makan hanya menerima delivery/1take away, sedangkan fasilitas publik, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di tutup sementara,” terang IPTU Erdi.
Kami berharap masyarakat bisa benar-benar menaati protokol kesehatan dan mematuhi aturan PPKM darurat yang dimulai dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
“Kami minta masyarakat taati imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, karena dengan penerapan protokol kesehatan, penyebaran Covid-19 dapat ditekan. Dan semoga Pandemi ini bisa segera berlalu,” tandasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar