Batang - Seiring dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 2021, geliat kegiatan dunia usaha di Pantai Sigandu Batang nampak ramai. Jum'at ( 29/10/21 ).
Kodim 0736 /Btg, Polres Btg dan satpol PP Btg melaksanakan patroli gabungan dalam rangka kegiatan himbauan kepada para pengusaha Cafe dan restoran sepanjang pantai Sigandu agar mentaati pemberlakukan pembatasan waktu usaha sampai dengan jam 21.00 wib sudah tutup serta pembatasan pengunjung 50%, sesuai peraturan pemerintah termasuk didalamnya Kabupaten Batang kategori level 3 yg bertujuan untuk menekan penyebaran Virus Covid 19 orang.
Pemerintah telah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Tengah. Level PPKM di Jateng yang sebelumnya bertengger di level 3, yang sebelumnya turun pada level 2. Namun kini berada di level 3 lagi, yang artinya ada beberapa pelonggaran untuk aktivitas masyarakat.
Tentu kenaikan level ini menjadi mempengaruhi untuk pelaku usaha kuliner di Pantai Sigandu, apalagi bagi mereka yang memiliki kedai karena pemerintah telah membolehkan masyarakat makan di tempat, meskipun ada syarat yang harus dijalani.
Cafe, warung makan pedagang, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan waktu yang sudah di tentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Kapten Cba Suwanto Danramil 10/Batang menyampaikan, kegiatan patroli tiga pilar akan sering dilakukan khususnya ditempat keramaian atau tempat wisata, disini masih kita temui pengunjung yang tidak memakai masker, kali ini cuma kita tegur namun besok besok kedapatan lagi pengunjung cafe tidak memakai masker kita akan memberi teguran keras kepada pemilik cafe, "ucap Suwanto".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar