Batang,Jawa Tengah — Babinsa Koramil 10/Batang Kodim 0736/Batang, Kelurahan Kasepuhan bersama aparat Kelurahan melaksanakn Rapat mediasi menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya permasalahan tanah antara bapak Syawali (60) dan bapak Edi (66) dimana keduanya merupakan ahli waris dengan obyek tanah terletak di Dukuh Kedungmiri Rt 01/03 rapat mediasi ini dilaksanakan di pendopo Kelurahan Kasepuhan.Kec.Batang.Kab.Batang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Kasepuhan bapak Purwoko S.Pd,dan staf Kelurah, Babinsa Kelurahan Kasepuhan Sertu Hartono dan pihak keluarga yang bersengketa kurang lebih 20 orang,Selasa (25/09/18)
Dalam kegiatan tersebut Lurah Kasepuhan bapak Purwoko S.Pd menyampaikan,” Karena tanah tersebut adalah tanah warisan sesuai hukum adat , harus dibagi oleh pewarisnya, tidak ada salah satu pewaris yang menguasai atas warisan tersebut,"ujarnya.
Tanggapan kedua belah pihak bahwa menerima apa kesepakatan mediasi dengan penuh kesadaran dan membuat kesepakatan bersama yang ditandatangani masing-masing pewaris dan diketahui lurah Kasepuhan. Hasil kesepakatan mediasi kedua pihak , bahwa tanah tersebut akan dijual dan harganya dibagi rata kepada pewaris yang berhak menerima.
Sementara Babinsa Sertu Hartono menyampaikan,” Saya berharap kedua belah pihak mengutamakan penyelesaiannya melalui jalan kekeluargaan, namun taat terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.(Pen-0736)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar