Batang – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang, disetujui oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang dalam rangka Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Batang di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Batang, Kamis (31/1/2019).
Dua Raperda ini antara lain tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang dan perubahan Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
“Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi Gubernur, hal ini mendasari dalam ketentuan pasal 97 ayat 2 dan pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Bupati Batang, Wihaji dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, hasil fasilitasi kedua Raperda ini menyatakan bahwa untuk dicermati dan disesuaikan, untuk itu telah kami laksanakan dengan menyesuaikan sesuai dengan petunjuk fasilitasi Gubernur dan pada saat sekarang baru bisa terjadwalkan persetujuan bersama DPRD dan Bupati Batang.
“Mengenai Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang, dapat kami sampaikan bahwa terdapat beberapa kewenangan urusan pendidikan yang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” terangnya.
Oleh karena itu lanjutnya, Raperda ini harus segera diubah pembagian kewenangannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah untuk melaksanakan pembangunan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Untuk itu Pemkab Batang dengan segera mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2013 agar dapat memberikan jaminan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi, selain itu diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengembangkan penyelenggaraan pendidikan baik pendidikan formal maupun non formal,” paparnya.
Dikatakannya, seiring berjalannya era otonomi daerah dengan berbagai kegiatan pembangunan di Kabupaten Batang yang terus meningkat baik secara kualitas, kuantitas, dan kompleksitas perlu dilakukan penataan baik administratif maupun teknis Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan.
“Memang tidak bisa kita pungkiri bahwa daerah selalu ingin menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi dengan menarik investor yang sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Oleh karena itu lanjutnya, Raperda ini sebagai langkah preventif Pemkab Batang dalam menyikapi keadaan dengan tujuan proses pembangunan dapat berlangsung tertib, terwujud penyedia jasa yang handal, profesional, dan memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan bidang keahliannya.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati Batang, Wihaji, Ketua DPRD Kabupaten Batang Imam Teguh Raharjo, Dandim 0736/Batang Letkol Kav Henry Rudi Judianto Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Nova Elida Saragih, Kapolres Batang yang diwakili oleh Kapolsek Batang AKP Asfauri, Sekda Batang Nasikhin, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batang.
(Pen-Dim 0736)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar