Batang - Dandim 0736 Letkol Arh Yan Eka Putra dan Forkopimda Batang patroli bersama pantau malam Takbiran, keliling masjid - masjid diwilayah Kecamatan Batang Kabupaten Batang, Minggu malam (1/5).
Patroli Gabungan yang dilaksanakan ini dalam rangka meninjau masjid- masjid yang akan menggelar kegiatan Shalat Idul Fitri 1443 H.
Bupati Batang Wihaji menyampaikan bahwa malam hari ini kita melaksanakan kegiatan patroli keliling yang di dampingi dan di pantau langsung oleh perwakilan dari Polda Jateng.
" Yang tentunya memastikan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Batang bersama Dandim 0736/ Batang, Kapolres Batang, dari pemda dan unsur forkopimda yang lain mendukung pemerintah Kabupaten Batang untuk memastikan warganya besok bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H aman, nyaman, bahagia". Tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Batang AKBP M Irwin Susanto mengatakan Sholat Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, dari Polres Batang bersama jajaran dengan stakholder terkait, forkopimda dan jaringan semuanya, sampai saat ini telah mengamankan sejumlah 2100 bentuk obat mercon atau petasan yang siap meledak.
" Malam hari ini kita telah mengamankan sebanyak 183 biji atau buah petasan atau mercon, dalam rangka menjaga kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Batang bersama- sama jajaran polsek. Dimana 2000 itu telah kita amankan dan beberapa telah kita musnahkan mengingat bahayanya dari bahan tersebut." Ungkap Kapolres.
Kita konsursi hukum pada pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat no.12 tahun 51, dimana modusnya melakukan meracik mercon dengan menggunakan kertas secara di gulung yang siap di ledakkan.
Semua ini adalah berkat kerjasama, informasi dari masyarakat yang bekerjasama dengan aparatur pemerintah, TNI Polri.
" Kami sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dan bekerjasama dengan aparatur. Tentunya sistem menejemen pembentukan sistim kamtibmas masyarakat tidak bisa di bangun hanya dengan satu stakholder." Jelasnya.
Kami mengajak kepada Bupati, Dandim 0736 Batang dan Wakapolres Batang dalam rangka mendukung terciptanya kondusifitas hukum di wilayah Polres Batang. Malam ini kita sudah menangkap satu tersangka pembuat mercon dan juga kita musnahkan merconnya, sehingga membuat efek jera kepada masyarakat lainnya.
Bagi pembuat mercon sesuai pasal 1ayat1 dapat di pidana dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk TKP penangkapan pembuat mercon ada di Batang dan Bawang, sudah di musnahkan sekitar 1500. Pungkasnya. ( Pen-0736 )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar